PERSYARATAN KHUSUS DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BAZDA KULON PROGO TAHUN 2014
II. PERSYARATAN KHUSUS
A.
Bantuan fakir-miskin untuk Program Bedah Rumah
Swadaya Berbantuan.
1.
Rumah yang diajukan diprioritaskan milik
fakir-miskin lansia yang kondisinya paling tidak Iayak huni, tanahnya tidak
bermasalah dan diusulkan secara tertulis Iangsung oleh Camat setempat.
2.
Pemohon mengajukan proposal pengajuan kepada
Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo, diketahui oleh Dukuh, Lurah/Kadesdan Camat
setempat, dengan memuat sekurang-kurangnya
a.
Rencana Anggaran Biaya.
b.
Swadaya dan pemilik dan Masyarakat sekitar.
c.
Susunan Panitia Pelaksana Pembangunan.
d.
Waktu pelaksanaan pekerjaan.
e.
Foto/Gambar kondisi rumah sebelum dibangun.
f.
Bukti pengurusan 1MB dan Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo.
3.
Penerima bantuan melaporkan penggunaan dana
bantuan yang telah diterima kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo, diketahui
oleh Dukuh, Lurah/ Kepala Desa dan Camat setempat, selambat-Iambatnya 60 (enam
puluh) han kalender terhitung sejak tanggal diterimanya bantuan, dengan
dilampiri:
a.
Kwitansi toko pembelian bahan bangunan/
material.
b.
Kwitansi pembayaran 1MB dan Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Kulon Progo.
c.
Foto/ Gambar kondisi rumah setelah dibangun.
B.
Bantuan fakir-miskin untuk Program Bedah Rumah
Swadaya Berbantuan Karena Korban Bencana
a. Laporan
dan Camat setempat dengan melampirkan foto pada waktu terkena musibah.
b. Beragama
Islam.
c. Kondisi
Rumah Tidak Bisa di Tempati Lagi.
d. Pemohon
mengajukan proposal kepada Ketua BAZDA, diketahul Dukuh,
Lurah/Kades, dan Camat setempat, memuat sekurang — kurangnya:
Lurah/Kades, dan Camat setempat, memuat sekurang — kurangnya:
1)
Rencana Anggaran Belanja.
2)
Swadaya masyarakat sekitar.
3)
Surat Keterangan Kades/ Lurah setempat tentang
kesiapan Aparat dan masyarakat desa bergotong royong.
C.
Bantuan pengobatan di rumah sakit (Ghorim).
1. Diperuntukkan
bagi Kepala Keluarga/ anggota keluarga yang telah mendapatkan fasilitas jaminan
pelayanan Jamkesda, Jamkesmas atau iamkessos yang berobat atau opname di rumah
sakit, yang kekurangan biaya pengobatan/perawatan.
2. Mengajukan
permohonan kepada Ketua BAZDA Kulon Progo diketahui oleh Dukuh, Lurah/ Kepala
Desa dan Camat setempat, dengan melampirkan
a. Foto copy KTP/ KK yang masih berlaku.
b. Kwitansi biaya perawatan dan Rumah Sakit atau Surat Keterangan Rawat map.
c. Surat Keterangan dan Kepala UPTD Jamkesda Kulon Progo bagi yang opnam di rumah sakit.
a. Foto copy KTP/ KK yang masih berlaku.
b. Kwitansi biaya perawatan dan Rumah Sakit atau Surat Keterangan Rawat map.
c. Surat Keterangan dan Kepala UPTD Jamkesda Kulon Progo bagi yang opnam di rumah sakit.
D.
Bantuan biaya pendidikan siswa SLTP/sederaiat
dan Iingkungan pendidikan Islam ,SLTA/Sederaiat, dan mahasiswa Dl —
Si dan keluarga miskin.
1. Diperuntukkan
bagi siswa SLTP/sederajat dan lingkungan pendidikan Islam,SL
TA/Sederajat, dan Mahasiswa Di-Si.
2. Khusus
biaya pendidikan bagi mahasiswa Dl - Si dan keluarga miskin, diperuntukkan
membantu kesulitan biaya penyusunan skripsi/ karya tulis akhir.
3. Bantuan
biaya pendidikan siswa SLTP/sederajat dan lingkungan pendidikan Islam,
SLTA/Sederajat, diserahkan Iangsung kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan
untuk membayar kewajiban siswa yang belum dapat diselesaikan.
untuk membayar kewajiban siswa yang belum dapat diselesaikan.
4. Pemohon
(orang tua/ siswa/ mahasiswa yang bersangkutan) mengajukan
permohonan kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo diketahui, Lurah/ Kepala
Desa dan Camat setempat, dengan dilampiri:
permohonan kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo diketahui, Lurah/ Kepala
Desa dan Camat setempat, dengan dilampiri:
a. Foto
copy KTP/KK.
b. Kartu
pelajar/mahasiswa yang masih berlaku.
c. Surat
Keterangan kekurangan pembayaran dan sekolah yang ditandatangani
oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
d. Surat Keterangan tengah menempuh/menyelesaikan
tugas penulisan karya
akhir atau skripsi dan Rektor/Ketua/Direktur/ Dekan Perguruan tinggi yang
bersangkutan, bagi mahasiswa Dl — Si.
akhir atau skripsi dan Rektor/Ketua/Direktur/ Dekan Perguruan tinggi yang
bersangkutan, bagi mahasiswa Dl — Si.
e. Rincian
kebutuhan untuk penulisan karya tulis akhir atau skripsi yang
ditandatangani oleh pemohon (mahasiswa Dl — Si).
ditandatangani oleh pemohon (mahasiswa Dl — Si).
f. Membuat
surat kesanggupan menyampaikan karya tulis akhir atau skripsi
kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo setelah dinyatakan lulus.
kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo setelah dinyatakan lulus.
E.
Bantuan Pembangunan masjid/Pondok
Pesantren/Panti Asuhan
1. Pemohon
mengajukan proposal Kepada Ketua BAZDA Kulon Progo diketahui oleh Lurah/Kedes,
KUA dan Camat setempat dengan memuat sekurang-kurangnya:
a. Rincian anggaran biaya.
b. Swadaya dan takmir/jamaah/pantj Asuhan/Pondok Pesantren.
c. Susunan Panitia Pembangunan.
d. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
a. Rincian anggaran biaya.
b. Swadaya dan takmir/jamaah/pantj Asuhan/Pondok Pesantren.
c. Susunan Panitia Pembangunan.
d. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
2. Pemohon
menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan yang telah diterima Kepada Ketua
BAZDA Kulon Progo diketahui oleh Lurah/Kepala Desa,KUA dan Camat setempat,
selambat-Iambatnya 60 (enam puluh) han kalender terhitung sejak diterimanya
bantuan, dengan dilampiri: Kwitansi dan toko pembelian bahan bangunan/material.
F.
Bantuan Guru Ngaji/ustadz/ustadzah
TKA-TPA/Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren/TK dan Guru Ml Honorer yayasan Islam.
Pemohon mengajukan permohonan bantuan insentif kepada Ketua BAZDA Kabupaten Ku Ion Progo dengan ketentuan: Diketahui oleh Takmir Masjid/Ketua Lembaga yang bersangkutan
Pemohon mengajukan permohonan bantuan insentif kepada Ketua BAZDA Kabupaten Ku Ion Progo dengan ketentuan: Diketahui oleh Takmir Masjid/Ketua Lembaga yang bersangkutan
G.
Bantuan untuk muallaf Permohonan diajukan oleh
Kades/Lurah kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan
1. Permohonan
diketahui KUA dan Camat setempat
2. Waktu
mulai memeluk agama Islam paling lama 3 tahun terhitung dan tanggal perigajuan
bantuan.
3. Melampirkan
foto copy KTP/identitas terbaru.
4. Melampirkan
surat pernyataan/piagam ikrar di bawah pembimbing yang dilegalisir oleh KUA
5. Bantuan
untuk Rois.
6. Permohonan
diajukan oleh Forum Rois tingkat kecamatan Kepada Ketua Bazda Kulon Progo,
diketahui KUA dan Camat setempat.
Comments
Post a Comment