Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2014

memandikan bayi

Cara Memandikan Bayi yang masih kecil Memandikan bayi atau dalam bahasa jawa pakpung ibak (sunda) adalah kegiatan yang menyenangkan dan merupakan hal yang baru khususnya bagi ibu-ibu muda. Kadang Ibu muda tidak berani memandikan buah hatinya dan biasanya kegiatan ini di hendle oleh neneknya atau mbahnya atau eyang putrinya. Memandikan bayi ini penting maka harus dilakukan secara benar oleh orang tua. Selain bertujuan untuk membersihkan badan bayi juga merupakan bagian penting untuk   perawatan bayi, namun memandikan bayi harus ekstra hati-hati agar tidak membahayakan bayi. Berikut beberapa cara dan tips yang dapat dilakukan oleh para ibu muda dalam memandikan bayi: Siapkan terlebih dahulu keperluan mandi bayi. Isi air hangat (36-37 C) ke bak mandi, periksalah suhunya. Bukalah bajunya, bungkus dengan handuk di pangkuan Anda, usap matanya dengan kapas yang dibasahi dengan air matang dingin, bersihkan sekitar wajah dan mulut. Bersihkan mata dar

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BAZDA KULON PROGO TAHUN 2014

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN ZAKAT, INFAQ   DAN SHADAQAH BAZDA KULON PROGO TAHUN 2014   DASAR: 1.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 2.       Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. 3.       Hasil Rapat Pengurus BAZDA Kabupaten Kulon Progo tanggal 11 Desember 2013.        I.             PERSYARATAN UMUM a.       Calon penerima pentasyarufan dana zakat, infaq, dan sodaqoh adalah: 1)       Penduduk Kulon Progo Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dan Keluarga Fakir Miskin Kulon Progo, sebagaimana tercantum dalam SK   Bupati nomor 384 Tahun 2011, beragama Islam kecuali ibnu sabil, mualaf, korban bencana alam, korban kebakaran rumah. Bagi KK atau warga yang tidak masuk dalam 5K Bupati No 384 Th 2011 melampirkan SKTM dan Kades/Lurah setempat diketahui oleh Camat. 2)       Pengurus Takmir/Pengurus Pondok Pesantren/Peng

PERSYARATAN KHUSUS DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BAZDA KULON PROGO TAHUN 2014

II. PERSYARATAN KHUSUS A.     Bantuan fakir-miskin untuk Program Bedah Rumah Swadaya Berbantuan. 1.       Rumah yang diajukan diprioritaskan milik fakir-miskin lansia yang kondisinya paling tidak Iayak huni, tanahnya tidak bermasalah dan diusulkan secara tertulis Iangsung oleh Camat setempat. 2.       Pemohon mengajukan proposal pengajuan kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo, diketahui oleh Dukuh, Lurah/Kadesdan Camat setempat, dengan memuat sekurang-kurangnya a.       Rencana Anggaran Biaya. b.       Swadaya dan pemilik dan Masyarakat sekitar. c.        Susunan Panitia Pelaksana Pembangunan. d.       Waktu pelaksanaan pekerjaan. e.        Foto/Gambar kondisi rumah sebelum dibangun. f.        Bukti pengurusan 1MB dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo.