Skip to main content

HUKUM MENYUSU PADA ISTRI KETIKA FOREPLAY HUBUNGAN INTIM

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustadz, saya menikah sudah 5 th dan di karuniai 2 anak, ketika istri sedang masa menyusui pernah kami melakukan hubungan suami istri dan ketika sedang berhubungan itu tanpa sengaja asi istri tertelan oleh saya. Dikarenakan kurang pahamnya saya tentang hal tersebut maka kejadian itu saya anggap hal yang biasa. Tetapi kemarin, saya mendengar ceramah yang menyebutkan bahwa asi istri adalah haram. Pertanyaannya
1. Benarkah asi istri kita haram hukumnya?
2. Bagaimana dengan status pernikahan kami setelah kejadian tersebut karena kami belum tahu hukum tentang asi?
3 Bagaiman solusi atas kejadian tersebut?

Terima kasih untuk jawaban ustadz, wasalam.
Jawaban:
KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)


Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh

Bapak sail yang saya hormati. Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5:

a. Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. Hal ini didasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 233:

{وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ} [البقرة: 233]
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (Al-Baqoroh; 233)

Juga dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”

Begitu juga pendapat para ahli fiqh:

فَإِنَّ مِنْ شَرْطِ تَحْرِيمِ الرَّضَاعِ أَنْ يَكُونَ فِي الْحَوْلَيْنِ وَهَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ
“Diantara syarat pengharaman persusuan adalah di masa dua tahun. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu (Al-Mughni, vol 18, hlm 82)

b. Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
c. Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
d. Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
e. Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.

Bapak Sail, baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda:

1. Menurut mayoritas ulama (menyatakan) dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Adapun suami minum air susu istri, para ulama membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Tetapi dalam kitab Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

2. Bila seorang lelaki dewasa yang minum air susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan karena suaminya sudah lebih dari 2 tahun. karena orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan senasab dengan yang disusui. hal ni berdasarkan penjelasan firman Allah SWT:

أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى : { والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين }
"Adapun Jika lelaki yang meneyusu itu sudah dewasa dan lebih dari 2 tahun, maka walaupun menyusu dan minum air susunya tidak menjadikan sesusuan" (alFiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah IV/126 )

Ibnu Mas’ud juga berfatwa demikian. Malik meriwayatkan;

موطأ مالك (4/ 0)
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ فَقَالَ إِنِّي مَصِصْتُ عَنْ امْرَأَتِي مِنْ ثَدْيِهَا لَبَنًا فَذَهَبَ فِي بَطْنِي فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا أُرَاهَا إِلَّا قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ انْظُرْ مَاذَا تُفْتِي بِهِ الرَّجُلَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَمَاذَا تَقُولُ أَنْتَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ مَا كَانَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ
dari Yahya bin Sa’id berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy’ari; “Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?” Abu Musa menjawab; “Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu.” Abdullah bin Mas’ud pun berkata; “Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! ” Abu Musa bertanya; “Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?” Abdullah bin Mas’ud berkata; “Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa dua tahun.” Kemudian Abu Musa berkata; “Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas’ud) masih berada di tengah-tengah kalian.”

3. jadi bapak tetap menjadi suami isteri yang sah dan tidak menjadi anak sesuaan juga nikahnya tidak batal. solusinya ? ya teruskan rumah tangga bapak denga penuh tanggung jawab dan didiklah isteri dan anaknya serta perbanyaklah bapak belajar agama dan mengamalkannya agar bahagia duniawi dan ukhrawi.

wallahu a'lam bisshawab

Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2013/11/hukum-menyusu-pada-istri-dan-status.html#ixzz2mHnVueaU

Comments

Lihat Juga

Dandang Gulo Tembang

Lamun Siro Anggeguru kaki Amiliho manungso kang nyata Ingkang becik martabate Sarta kang wruh ing hukum Kang ngibadah lan kang wirangi Sukur oleh wong kang topo Ingkang wis tumungkul Tan mikir pawehing liyan Iku pantes yen siro guronono kaki Sartane kawruhono Romo Ibu kang luhuring budi Engkang hangukir jiwo lan rogo Kang agung pangurbanani Paring pituduh luhur Rino wengi tansah angesti Mrehrahayuneng putro Lulus kangginayuh Sedoyo ribetrubito Linambaran kanthi sabaring penggalih Tuhu pantes sinembah Kadyasinendhal rasning ati Panyunkeme keng putro sajugo Tumetes deres waspane Tan kawawa jroning kalbu Ngondok-ngondok rasaning galih Alon ngandikaniro Duh angger putraku Sun tompo panyungkemiro Mugo-mugo antuk berkahing moho suci Nggoniro jejodohan Piwelingku aja nganti lali Anggoniro mbangun bale wesmo Runtut atut sakarone Adoh natukar padu Tansah eling sabaring  ati Kuwat nompo panandang Tan gampang amutung

Istilah Dalam Dunia KELINCI yang Harus Anda Tahu

DOB: Day of Birth/ tanggal lahir kelinci. BUCK: Kelinci jantan. DOE: Kelinci betina. JUNIOR_Jr: Kelinci anakan. SENIOR_Sr: Kelinci dewasa. SENIOR_BUCK: Kelinci jantan dewasa.

Cara Mematangkan memeram buah Sawo agar matang sempurna

Buah sawo adalah buah yang sangat unik, enak dan manis rasanya. Pada dasarnya buah-buahan pada umumnya agar terasa manis dan matang sempurna adalah jika matang ketika masih di pohon. Buah Sawo yang sedang dijemur Lain halnya dengan buah sawo yang harus di peram atau di imbu (Jawa) agar bisa memperoleh rasa manis. Buah Sawo sangat rentan dengan benturan, apabila terjadi benturan maka akan mempengaruhi buah sawo tersebut dan tidak bisa matang dengan sempurna. Cara mudah memeram buah Sawo sebagai berikut :  Pastikan buah sawo sudah tua kemudian dicuci dengan air bersih kulitnya bisa menggunakan kain yang kasar untuk menyikat  Jemur ditempat yang terkena matahari kurang lebih  dua jam Peram dengan kardus bekas atau kertas kertas biar hangat tidak mengembun tunggu 3 hari dan dibuka sudah matang.

Identifikasi Jenis Kelamin Betina dan Jantan

Identifikasi Jenis Kelamin Betina dan Jantan Pada Tanaman Kurma dari Biji untuk semua Varietas Dengan metode Pengamatan Pola Sirip Tulang Daun Tanaman Kurma dari Biji Pola 1 (P1) - Betina Pola 2 (P2) - Jantan (Usia Tanaman pada Pengamatan 5 bulan - 1 tahun) Founded by : FITRIANI, ST 10 Mei 2018 (Jalan Poros Tonasa 1 (Quary), Kel. Kassi, Kec. Balocci, Kab. Pangkep, Propinsi Sul-Sel) Indonesia 90662 Quary, 8 November 2018 Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Taala dan salam serta shalawat untuk Nabi dan Rasul kita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam ,Bahwa segala apa yang ada dilangit dan dibumi serta alam semesta jagad raya ini milik Allah semuanya termasuk ilmu-ilmu yang diajarkan kepada kita melalui Al Quran dan Rasulullah serta melalui hikmah-hikmah yang kita dapatkan dan kita temui dalam kehidupan kita , dan bahwa pengetahuan dan ilmu ini adalah sebagian dari rahasia-rahasia Allah yang

MC JAWA PRASOJO ( SEDERHANA )

Pranotocoro atau MC atau pengacara dalam upacara pernikahan dalam adat Jawa merupakan kunci keseuksesan acara pernikahan tersebut. Dalam upacara pernikahan atau dalam walimahan pernikahan mendengarkan seorang MC yang kadang kita tidak tau maknaya, ada bahasa jawa kawi atau kuno didalamya yang termasuk menggunakan sastra Jawa. Pranotocoro manten ada yang menyebut Dhalang Manten. Dhalang Manten berpenempilan seperti seorang dhalang wayang kulit dan sangat banyak menguasai sastra jawa atau bahasa-bahasa kawi. Untuk menjadi seoarang dhalang manten harus menguasai bahasa jawa atau kromo juga menguasai tembang-tembang jawa atau mocopat. Harus merelakan waktu untuk berlatih dan terus berlatih. Berikut contoh pronotocoro (dirumah penganten Pria ) sederhana yang bisa digunakan untuk pemula. Tentu saja banyak kekurangannya. Assalamualaikum wr.wb Rumentahing pujo hastowo saking Gusti Engkang moho welas Moho Asih mugi tansah kajiwo lan kasariro dening poro rawuh kakung sumawono

Ayam Hutan Asli Dari Bukit Menoreh Kulon Progo Yogyakarta

Sepasang Ayam Hutan

Cakepan Sinom Parijhatho

Tresnoku soyo ngremboko Seng lanang seniman Sing wadhan seniwati Rinabuking roso asih Janji sabar lan ora kesusu , swahe jembar-jembar parine lemu-lemu Mung Siro pepujaning wang Ngetan   bali ngulon opo, opo sedyane kelakon Esemu Ngrerujit ati Orang-aring, kudu eling seng peparing Kang dadi Tembanging lathi Opo iyo, opo tenan, eling-eling wong bebrayan

Madu Lebah Hutan Asli dari Hutan Kokap Kulon Progo Yogyakarta

Madu hutan liar adalah merupakan cairan yang di hasilkan oleh jenis lebah hutan ( Apis dorsata ) yang di peroleh pemburu madu di hutan belantara secara langsung pada gerombolan atau koloni Lebah liar. Madu hutan liar merupakan madu yang bersifat alamiah, dalam arti terbebas dari pengaruh pupuk, pestisida dan polusi. Madu hutan liar adalah merupakan cairan yang di hasilkan oleh jenis lebah hutan ( Apis dorsata ) yang di peroleh pemburu madu di hutan belantara secara langsung pada gerombolan atau koloni Lebah liar. Madu hutan liar merupakan madu yang bersifat alamiah, dalam arti terbebas dari pengaruh pupuk, pestisida dan polusi. Madu hutan liar berasal dari jenis lebah liar hutan ( Apis dorsata ) yang jenis lebah ini hingga saat ini belum dapat di ternak. Madu hutan liar i ni sangat aman untuk di konsumsi sebagai suplemen makanan dengan kandungan madu berupa multi mineral, multi vitamin yang berfaedah menjaga kesehatan dan terapi paling mendasar berbagai macam

PERSYARATAN KHUSUS DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BAZDA KULON PROGO TAHUN 2014

II. PERSYARATAN KHUSUS A.     Bantuan fakir-miskin untuk Program Bedah Rumah Swadaya Berbantuan. 1.       Rumah yang diajukan diprioritaskan milik fakir-miskin lansia yang kondisinya paling tidak Iayak huni, tanahnya tidak bermasalah dan diusulkan secara tertulis Iangsung oleh Camat setempat. 2.       Pemohon mengajukan proposal pengajuan kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo, diketahui oleh Dukuh, Lurah/Kadesdan Camat setempat, dengan memuat sekurang-kurangnya a.       Rencana Anggaran Biaya. b.       Swadaya dan pemilik dan Masyarakat sekitar. c.        Susunan Panitia Pelaksana Pembangunan. d.       Waktu pelaksanaan pekerjaan. e.        Foto/Gambar kondisi rumah sebelum dibangun. f.        Bukti pengurusan 1MB dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo.

Doa (Shalat Jenazah) untuk Mayat Anak Kecil

DOA UNTUK MAYAT ANAK KECIL اَللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ. Ya Allah, lindungilah dia dari siksa kubur. Apabila membaca doa berikut, maka itu lebih baik: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا، وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلإِيْمَانِ. “Ya Allah! Jadikanlah kematian anak ini sebagai pahala pendahulu dan sim-panan bagi kedua orang tuanya dan pemberi syafaat yang dikabulkan doa-nya. Ya Allah! Dengan musibah ini, be-ratkanlah timbangan perbuatan mereka dan berilah pahala yang agung. Anak ini kumpulkan dengan orang-orang yang shalih dan jadikanlah dia dipelihara oleh Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dengan rahma