PENGUMUMAN REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2017
Di buka kesempatan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS
tahun 2017 dengan ketentuan perjanjian kerja selama 3 ( tiga ) tahun, syarat,
tatacara, standar kompetensi mengacu Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh
Agama Islam Non PNS tahun 2017 dan Rapat Koordinasi Bidang Penais Zakat dan
Wakaf Kanwil Kemenag DIY tanggal 20 Oktober 2016.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo melalui Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam mengumumkan
1. PENDAFTARAN_
Rekrutmen Penyuluah Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama Kabupaten Kulon
Progo dengan ketentuan
a. Prosedur
1. Mengumumkan
pendaftaran
2. Membuka
pendaftaran
3. Mengumumkan
peserta seleksi Penyuluh Agama Islam Non PNS
4. Mengumumkan
hasil seleksi
b. Tahapan
1. Persiapan
2. Pelaksanaan
3. Evaluasi
4. Pelaporan
2. SYARAT REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS, SEBAGAI BERIKUT :
a. Usia serendah-rendahnya
22 tahun dan setinggi tingginya 60 tahun pada saat pendaftaran.
b. Pendidikan
diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan.
c. Dalam
hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat sumber daya manusia sebagaimana di
syaratkan pada poin b di mungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Non PNS
berpendidikan SMU/sederajat.
d. Dalam hal
tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh
tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta
pengabdiannya dalam bidang dakwah ditengah masyarakat yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kecamatan.
e. Syarat
administrasi / berkas
1. Surat
permohonan dan curiculum vitae / biodata;
2. Foto copy
Ijazah terakhir dan traskrip nilai;
3. Foto copy
KTP sesuai domisili;
4. Surat
keterangan kesehatan/kir dokter;
5. Surat
keterangan melaksanakan kepenyuluhan minimal 2 tahun;
6. Surat
pernyataan bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang;
7. Surat
pernyataan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD;
8. Surat
pernyataan bukan pengurus partai politik;
9. Surat
pernyataan bukan pensiunan PNS/BUMN;
10. Surat
rekomendasi dari pokjaluh kabupaten;
11. Map
snelhekter plastik warna hijau;
3. STANDAR KOMPETENSI REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS (PAI NON PNS ) DIDASARKAN PADA
a. Kompetensi
Ilmu Keagamaan meliputi :
1) Mampu
membaca dan memahami Al Qur’an
2) Memahami
Ilmu Fiqh
3) Memahami
Ilmu Hadits
4) Memahami
sejarah Nabi Muhammad Saw
b. Kompetensi
komunikasi meliputi:
1) Mampu
menyapaikan ceramah agama /khutbah
2) Mampu
memberikan konsultasi agama
c. Kompetensi
sosial meliputi:
1) Cakap
dalam bermasyarakat
2) Aktif
dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan
d. Kompetensi
moral meliputi :
1) Berakhlak
mulia
2) Tidak sedang
terlibat dalam masalah hukum
4. PELAKSANAAN REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS TAHUN 2017_
Dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon
Progo dengan jumlah kuota berpedoman pada RKKL tahun 2017, serta mengindahkan
asas proporsional, profesioanal, dan transparan dan berpedoman kepada petunjuk
teknis.
5. PENDAFTARAN REKRUTMEN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS_
Bertempat di Seksi Bimas Islam mulai tanggal 24 -28 Oktober
2016
6. PELAKSANAAN
SELEKSI PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS MELIPUTI :
a. Seleksi
administrasi/berkas;
b. Tes
tertulis;
c. Wawancara;
7. PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS
Tanggal 14 November 2016 bertempat di Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kulon Progo
8. PELAKSANAAN
TES TERTULIS DAN WAWANCARA_
Tes tertulis : tanggal 22 November 2016, pukul 08.00 WIB
Tes wawancara :
tanggal 23-24 November 2016, pukul 08.00
WIB
9. PENGUMUMAN PESERTA YANG SUDAH DINYATAKAN LULUS_
Tanggal 07 Desember 2017 bertempat di Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kulon Progo
10. Tanggal 29 Desember 2016 melaporkan hasil rekrutmen berikut Surat Keputusan Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS ke Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta Up. Bidang Penais Zawa, yang selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Wates, 22 Oktober
2016
Comments
Post a Comment